Perlukah Produk Bumbu Memiliki Izin Edar BPOM?
Perlukah Produk Bumbu Memiliki Izin Edar BPOM?

Jika Anda termasuk yang ingin memulai bisnis bumbu tabur, jangan lupa memperhatikan aspek legalitasnya. Terutama jika produk bumbu tabur Anda akan dipasarkan secara luas. Hal ini dikarenakan ketentuan umumnya adalah setiap olahan pangan yang diproduksi di dalam negeri atau impor untuk diperdagangkan dalam bentuk kemasan eceran yang memiliki umur simpan lebih dari tujuh hari, sebelum diedarkan wajib memiliki izin edar. 

Lalu, bagaimana aturan mengenai izin edar BPOM ini dan apa saja olahan pangan yang harus menggunakan izin edar? Berikut penjelasannya. 

Baca juga: Menganalisis Strategi Pemasaran Indomie, Mie Lokal yang Mendunia

Aturan Izin Edar BPOM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 mengenai Keamanan Pangan, dijelaskan jika setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib untuk memiliki izin edar. Untuk saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha. 

Pangan Olahan yang Wajib dan Tidak Wajib Memiliki Izin Edar BPOM

Melansir dari istanaumkm.pom.go.id, ada beberapa pangan olahan yang tidak harus memiliki izin edar dari Badan BPOM, berikut kriterianya.

  • Memiliki masa kadaluarsa kurang dari 7 hari yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan kadaluarsa pada label. 
  • Dikemas dan dijual secara langsung dihadapan pembeli dengan kuantitas yang kecil sesuai permintaan konsumen. 
  • Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung pada konsumen akhir. 
  • Pangan olahan yang siap saji. 

Selain itu, juga ada beberapa pangan yang izin edarnya diterbitkan Badan POM, jenis Pangan OIahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai aturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 mengenai Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota. Beberapa pangan olahan yang perlu memiliki izin BPOM seperti:

1. Pangan olahan siap saji

Pangan olahan siap saji yang bisa disimpan sementara pada suhu beku agar masa kadaluarsanya bisa lebih dan menjaga mutu produk sebelum bisa didistribusikan dan disajikan sampai ke tangan konsumen. Biasanya seperti olahan siap saji yang disimpan beku, contohnya mie ayam yang dibekukan atau ayam bumbu yang dibekukan. 

2. Pangan olahan beku atau frozen food

Pangan olahan beku atau frozen food adalah pangan olahan yang diproduksi menggunakan proses pembekuan dengan mempertahankan produk agar tetap beku sampai suhu -18 derajat celcius sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya. Contohnya seperti es krim atau frozen food lainnya. 

Apakah Produk Bumbu Harus Didaftarkan BPOM

Lalu, bagaimana dengan produk bumbu serbuk kemasan? Apakah produk tersebut juga harus memiliki atau didaftarkan BPOM nya?

Sebelum itu perlu diketahui jika untuk izin edar olahan kemasan bisa menggunakan BPOM atau PIRT. Akan tetapi, ada perbedaan antara kedua jenis izin edar tersebut. 

1. Proses produksi

Izin edar PIRT bisa didapatkan untuk olahan pangan dengan proses produksi secara manual hingga semi otomatis. Sedangkan izin edar BPOM diperlukan untuk pangan olahan yang diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau yang menggunakan teknologi tertentu, seperti UHT, pasteurisasi, dll.

2. Sarana produksi 

Jika dari sarana produksi yang digunakan, produk yang membutuhkan izin PIRT umumnya digunakan untuk jenis usaha skala rumahan atau yang memiliki tempat produksi masih menyatu dengan rumah tinggal. Sedangkan jika sudah menggunakan tempat produksi yang terpisah dari rumah atau lebih besar, maka bisa menggunakan jenis izin edar BPOM. 

3. Jenis pangan yang diproduksi 

Jenis pangan yang membutuhkan izin edar selanjutnya adalah yang mengacu pada Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 22 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT, beberapa persyaratannya seperti:

  • Pangan terkemas dan berlabel
  • Termasuk pangan olahan yang diproduksi dalam negeri dan tidak boleh dicantumkan klaim. 
  • Termasuk pangan olahan kering

Sedangkan untuk izin edar BPOM berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Adapun beberapa jenis pangan olahan yang wajib memiliki izin edar BPOM, seperti:

  • Pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran
  • Makanan yang diperkaya dengan zat gizi tertentu
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
  • Pangan wajib SNI, seperti minyak goreng sawit, gula kristal, air minum kemasan dan lainnya. 
  • Bahan tambahan pangan atau yang biasanya ditambahkan dalam makanan dengan tujuan memberikan rasa atau warna tertentu, seperti penyedap rasa atau pewarna makanan. 

Dari penjelasan diatas, bisa disimpulkan jika untuk produk bumbu penyedap serbuk atau bumbu serbuk, Anda membutuhkan izin edar BPOM sebelum bisa dipasarkan secara luas. Terutama karena Anda bekerja sama dengan maklon bumbu Nutrisius yang diproduksi menggunakan mesin canggih mulai dari proses produksi sampai pengemasan.